SELONG NTB – LOMBOK TIMUR, || Suaraselaparang.com Media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh beredarnya slip gaji guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur.
Slip gaji yang beredar itu memicu polemik lantaran mencantumkan potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen pada senin(9/2/2026).
Dalam slip tersebut, tercatat honor yang diterima hanya Rp 650.000 per bulan, dengan potongan zakat sebesar Rp 16.250.
Fakta ini sontak menuai reaksi publik, karena dinilai janggal dan tidak sejalan dengan ketentuan zakat penghasilan sebagaimana diatur dalam syariat maupun regulasi resmi. Sejumlah warganet mempertanyakan dasar pemotongan zakat tersebut, mengingat besaran penghasilan PPPK paruh waktu yang jauh di bawah ambang batas nishab zakat. Polemik ini pun berkembang luas di media sosial, disertai beragam komentar bernada kritik dan keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih memprihatinkan.
“Dengan penghasilan sekecil itu, kenapa masih dipotong zakat?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan warganet.
Secara normatif, zakat penghasilan atau zakat mal memiliki syarat yang cukup ketat. Mengacu pada ketentuan yang tercantum di laman resmi BAZNAS RI, kewajiban zakat baru berlaku apabila seseorang beragama islam, baligh dan berakal dan juga memiliki kepemilikan penuh atas harta, bebas dari gutang kemudian nemiliki harta minimal Rp 249,9 juta (nishab),Dan yang terakhir harta tersebut dimiliki dalam satu tahun penuh (haul).
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, penghasilan Rp 650.000 per bulan jelas sangat jauh dari ambang batas nishab zakat.
Tak hanya itu, angka tersebut bahkan berada jauh di bawah garis kemiskinan global. Berdasarkan standar World Bank, garis kemiskinan internasional berada pada kisaran USD 8,3 per hari atau sekitar Rp 4,2 juta per bulan. Fakta ini kian menguatkan keraguan publik atas dasar dan keabsahan pemotongan zakat terhadap PPPK paruh waktu.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, akhirnya angkat bicara melalui siaran pers resmi yang dirilis pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam klarifikasinya, BAZNAS Lombok Timur menegaskan tiga poin penting yakni, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan, baik secara lisan maupun tertulis, pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu.
Kemuduian BAZNAS Lombok Timur juga tidak pernah menerbitkan surat edaran, instruksi, atau dokumen apa pun terkait pemotongan zakat bagi PPPK Paruh Waktu.
Jika terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut bukan dilakukan oleh BAZNAS Lombok Timur dan berada di luar kewenangan serta tanggung jawab lembaga.
BAZNAS Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta meminta agar setiap informasi yang meragukan dikonfirmasi langsung melalui kanal resmi BAZNAS.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang amanah dan transparan,” tegasnya.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk pemungutan zakat, ditegaskan, harus sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan klarifikasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.
Penulis : Frianka dwi utami
Sumber Berita: Www.Suaraselaparang.com






