SELONG NTB – LOMBOK TIMUR || Suaraselaparang.com Wakil Pimpinan II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. Hamidi, ST., M.Pd, memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya aliran dana zakat kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menanggapi kabar tersebut, Dr. H. Hamidi secara tegas membantah adanya penyaluran dana BAZNAS yang digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Kabupaten Lombok Timur disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan asnaf yang telah ditetapkan, melalui mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan yang mengacu pada ketentuan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, serta diawasi secara ketat guna memastikan tepat sasaran dan akuntabel.
“Informasi tersebut sama sekali tidak benar. Kami tegaskan bahwa tidak ada penyaluran dana BAZNAS kepada pejabat OPD untuk kepentingan pribadi. Seluruh pendistribusian dana ZIS dilakukan berdasarkan sistem yang transparan dan akuntabel,” ujar Dr. H. Hamidi saat memberikan keterangan, Selasa (4/2/2026).
Dr. H. Hamidi juga menegaskan bahwa kedudukan para pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai muzakki, bukan penerima zakat. Menurutnya, selama ini sejumlah pejabat justru menunjukkan komitmen dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dengan menunaikan zakat profesi secara rutin melalui BAZNAS.
Dana tersebut kemudian dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga isu yang menyebut adanya pejabat sebagai penerima dana zakat dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut BAZNAS mengklarifikasi dan meluruskan informasi yang berkembang si tegah masyarakat yakni Penyaluran dana zakat hanya ditujukan kepada golongan yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.
Mekanisme audit menyatakan bahwa BAZNAS Lombok Timur menerapkan sistem pelaporan yang ketat, melalui audit internal maupun eksternal guna menjamin transparansi keuangan.
Selanjutnya, Sifat Prosedural Seluruh bantuan yang keluar dari kas BAZNAS harus melalui mekanisme verifikasi lapangan dan pemenuhan syarat administrasi yang sah.
Sebagai lembaga yang mengemban amanah umat, BAZNAS Lombok Timur menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait jika diperlukan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan para muzakki.
“Kami bekerja secara profesional. Fokus utama kami adalah memastikan dana zakat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan personal pejabat,” pungkas Dr. H. Hamidi.
Penulis : Frianka dwi utami
Sumber Berita: SELONG LOMBOK TIMUR









