Mataram, suaraselaparang.com – Dugaan aliran suap dan gratifikasi kasus tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur terus di usut Kejati NTB.
Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sudah ke PPATK, untuk telusuri dana kemana saja alirannya. Saat ini sedang berjalan,” kata Nanang kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.
Jika sudah mengetahui ke mana saja aliran dugaan korupsi oleh PT. AMG tersebut, lanjut Nanang, penyidik berpeluang menyeret tersangka lain.
“Tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.
Dalam kasus tambang pasir besi, penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Antara lain, mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin.
Kemudian di susul Kepala Cabang (Kacab) PT. AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT. AMG, Po Suwandi.
Kemudian pada 20 Juli 2023, penyidik kembali menetapkan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB.
Kemudian mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021 insial SM.
Terakhir, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok inisial SIK.
Ikuiti kami di Google News









