Mataram, Suara Selaparang – Setelah menetapkan tiga tersangka, kini penyidik Kejati NTB kembali menyeret tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur.
Ketiga tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketiganya masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB.
Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021. Terkahir SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.
Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, ketiganya di sangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka mulai di periksa penyidik sekitar pukul 10.00 Wita hingga berita ini terbit, ketiganya belum keluar dari Gedung Kejati NTB.
“MH, SM, dan SI masih di periksa penyidik,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Dengan bertambahnya tiga orang, kini jumlah tersangka kasus pasir besi yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut menjadi enam tersangka.
Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan tersangka, yakni mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian di susul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi. (ilm)
Ikuti kami di Google News









