Terkait PTSL di Desa Kotaraja, Ini Penjelasan Kepala BPN Lombok Timur

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPN Lombok Timur. Foto : Istimewa

Kepala BPN Lombok Timur. Foto : Istimewa

Lombok Timur, suaraselaparang.com – Masyarakat Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, selama 3 tahun masih menunggu kepastian terselenggaranya program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang di jalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.

Sebelumnya, sekitar 251 peserta sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 300 ribu kepada panitia.

Kepala Kantor BPN Lombok Timur, Komang Suarta mengaku desa Kotaraja sendiri sebelumnya telah di keluarkan dari penerima program PTSL.

Imbas dari adanya refocusing anggaran sejak tahun 2020 lalu.

“Tahun 2020 bukan hanya saja Lombok Timur karena dana program strategis di refocusing untuk covid. Hingga segala bentuk anggaran semua di gunakan untuk penanganan covid, dan banyak tidak jalan. Salah satunya program PTSL di Kotaraja kita cancel,” ucapnya.

Baca Juga :  Buka Workshop Dewan Hakim, Bupati Harapkan Lahirnya Dewan Hakim yang Terampil.

Pihaknya juga sebelumnya mengklaim telah melakukan konfirmasi pembatalan ke pihak desa.

Biaya Pendaftaran Bukan Tanggung Jawab BPN

Persoalan pendaftaran yang di lakukan, di katakan Suarta sepenuhnya bukan tanggung jawab BPN.

Karena persoalan pungutan biaya pendaftaran tidak pernah di lakukan oleh pihak BPN.

“Kalau di kita, pungutan itu tidak ada, karena dari informasi awal sudah ada refocusing hingga program PTSL di desa tersebut tidak di jalankan,” jelasnya.

Kendati demikan, dia mengakui jika Surat Keputusan (SK) Desa Kotaraja terdaftar sebagai penerima program PTSL, namun seiring waktu dengan berbagai persoalan tahun 2020 Kotaraja di keluarkan sebagai penerima PTSL.

Memang kata dia, tidak semua desa bisa menerima program PTSL, itu di karenakan konsep pelaksanaan program PTSL harus sifatnya 3 M, yakni Merapat, Mendekat, dan Menyeluruh.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bersama Pemda Lotim Galakan Demplot Klaster Cabai Berbasis Pertanian Organik.

“Hingga kita menyesuaikan dulu, mana yang dekat-dekat situ kita ambil, hingga di satu desa itu harus terdaftar di PTSL,” jelasnya.

Namun kata Suarta, program PTSL bukan sepenuhnya bisa di lakukan BPN di karenakan sudah ada roadmap langsung dari Kementerian.

“Kami bisa memahami Desa Kotaraja pernah di usulkan, namun karena refocusing di batalkan. Akan tetapi kami akan fokuskan, dan kami akan mengusulkannya dari awal,” katanya.

Terkait permasalahan yang ada di Desa Tersebut, Suarta mengharapkan ada penjelasan lebih intes dari pihak desa terhadap masyarakat setempat, pun begitu dengan BPN.

Ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan
Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri
BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN
Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart
Program Stertategis Nasional, Bupati Hairul Warisin Tegaskan Sertifikat Tanah Warga Ekas Buana Tanpa Biaya
Bupati Lombok Timur Buka konferensi Kerja I PGRI Lotim 2026, Tegaskan Guru Kunci Lombok Timur smart
Dukungan Donatur Australia, SDN 2 Gunung Malang Miliki 5 RKB Ramah Anak Dan Lingkungan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart

Berita Terbaru