Dugaan Korupsi RSUD Lombok Tengah Jilid II, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Lombok Tengah

Gedung Kejaksaan Lombok Tengah

Mataram – Kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah jilid II terus berjalan di penyidikan jaksa.

 

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Made Jury mengatakan, pihaknya menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

“Untuk ahli kita menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penanganan lanjutan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.

 

Sain itu, penyidik pidana khusus (Pidsus) juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi. Termasuk mantan Direktur RSUD Praya sekaligus terdakwa dr. Muzakir Langkir.

READ  Bentrok Dua Kampung di Lombok Tengah, Polisi Amankan Senpi Ilegal

 

“Sejumlah sejumlah rekanan pengadaan juga kami periksa,” jelasnya.

 

Saat disinggung auditor dan ahli pidana yang akan digandeng, Made Jury mengaku belum menerima informasi lanjutan dari bidang Pidsus.

 

Berita sebelumnya, pengusutan terhadap kasus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: Print-1337/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.

 

Sebagai informasi, dugaan korupsi dana BLUD terjadi periode 2017-2020. Saag itu Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, Adi Sasmita, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, Baiq Prapningdiah Asmarini.

READ  Jalani Siadang Perdana, Oknum Kadas di Lombok Barat Didakwa Kampanyekan Istri Secara Aktif

 

Hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah sebesar Rp1,88 miliar. Angka itu muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugiannya Rp890 juta. (SS)

Berita Terkait

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Minggu, 21 April 2024 - 12:02 WIB

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Kamis, 18 April 2024 - 17:22 WIB

PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB