Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 3 Terduga Pelaku Narkoba di Sedau

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Narkoba di Sedau, Narmada, Lombok Barat. Foto : Istimewa

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku Narkoba di Sedau, Narmada, Lombok Barat. Foto : Istimewa

Mataram, suaraselaparang.com – Atas hasil penyelidikan Tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram, sebuah Rumah di Desa Sedau, Kecamatan Narmada terpaksa di geledah.

Penggeledahan tersebut menyusul adanya informasi bahwa dugaan sering di gunakan sebagai tempat transaksi ataupun konsumsi narkoba.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas mengamankan 3 terduga pelaku.

Serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram brutto.

Selain sabu, petugas juga mengamankan peralatan yang berkaitan dengan sabu seperti klip bening kosong, pipet plastik yang sudah di modifikasi, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta jutaan rupiah uang tunai yang di duga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Baca Juga :  KWRI Lombok Timur Tegaskan Komitmen Untuk Menjadi Mitra Yang Kritis Bagi Pemerintahan Baru

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi media ini, Kamis (27/07/2023) sore ini mengatakan.

Pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Narmada di lakukan sekitar pukul 00:15 Wita dini hari tadi.

Dari pengungkapan itu di amankan 3 terduga pelaku, yakni HK (24), WA (21) dan I (24).

Ketiganya merupakan warga desa setempat di mana penggeledahan di lakukan.

Terungkapnya perkara tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi KUR Pertanian Ajukan Memori Banding

Yang kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan tindakan penggeledahan serta mengamankan ketiga terduga yang sedang berada di TKP.

“Sementara ini masih kami kembangkan dan melakukan penyidikan terhadap para terduga. Sehingga belum di peroleh keterangan sejauh mana peran dari para terduga. Kepada para terduga akan di kenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kalapas Selong Tingkatkan Koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB
Perkuat Sinergi, Kalapas Selong Silaturahmi dengan Kadis Pertanian Lombok Timur
Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:36 WIB

Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Berita Terbaru