Mataram, suaraselaparang.com – Atas hasil penyelidikan Tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram, sebuah Rumah di Desa Sedau, Kecamatan Narmada terpaksa di geledah.
Penggeledahan tersebut menyusul adanya informasi bahwa dugaan sering di gunakan sebagai tempat transaksi ataupun konsumsi narkoba.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas mengamankan 3 terduga pelaku.
Serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram brutto.
Selain sabu, petugas juga mengamankan peralatan yang berkaitan dengan sabu seperti klip bening kosong, pipet plastik yang sudah di modifikasi, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta jutaan rupiah uang tunai yang di duga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi media ini, Kamis (27/07/2023) sore ini mengatakan.
Pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Narmada di lakukan sekitar pukul 00:15 Wita dini hari tadi.
Dari pengungkapan itu di amankan 3 terduga pelaku, yakni HK (24), WA (21) dan I (24).
Ketiganya merupakan warga desa setempat di mana penggeledahan di lakukan.
Terungkapnya perkara tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat.
Yang kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya petugas Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan tindakan penggeledahan serta mengamankan ketiga terduga yang sedang berada di TKP.
“Sementara ini masih kami kembangkan dan melakukan penyidikan terhadap para terduga. Sehingga belum di peroleh keterangan sejauh mana peran dari para terduga. Kepada para terduga akan di kenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Ikuti kami di Google News









