Mataram, suaraselaparang.com – Selasa, 25 Juli 2023, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG Kabupaten Lombok Timur.
Tersangka adalah inisial S, umur 54 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
“Tersangka S di periksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, SH.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya S langsung di tahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.
Terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 sampai 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.
Dengan penetapan ini, total tersangka pada kasus korupsi tambang pasir besi yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik telah di tetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB.
Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021.
Terakhir SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.
Kemudian, mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi.
Ikuti kami di Google News

